Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih-fikih Lainnya
A. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Perbandingan
Pokok-pokok studi fikih perbandingan yaitu:
1. Perbandingan antara hal-hal yang baik/mashaalih atau hal-hal yang bermanfaat/manaafi’ atau kebaikankebaikan
yang disyariatkan—antars satu dengan yang lain.
2. Perbandingan antara hal-hal yang merusak/mafaasid atau yang berbahaya/mudhar atau kejahatan-kejahatan
yang dilarang antara satu dengan yang lain.
3. Perbandingan antara mashaalih dan mafaasid atau maslahat-maslahat dan kerusakan-kerusakan jika
keduanya muncul dalam waktu yang sama.
Fikih perbandingan juga fikih prioritas mengharuskan kita untuk:
- Mendahulukan dharuuriyyat (sesuatu yang tanpa keberadaannya ia mati) daripada haajiyat (sesuatu yang
tanpa ada selainnya mungkin bisa hidup), apalagi tahsiinat/al-kamaaliyyat (sesuatu yang dapat menghiasi
kehidupan bahkan memperindahnya)
- Mendahulukan haajiyat daripada tahsiinat dan mukammilat.
Adh-dharuuriyyat juga berjenjang. Menurut para ulama ada lima: agama, jiwa, keturunan, akal, harta dan
kehormatan.
Perbandingan antara maslahat yang satu dengan lainnya terdiri atas:
- Mendahulukan maslahat yang diyakini kebenarannya daripada maslahat yang diragukan atau masih dikirakira
kebenarannya.
- Mendahulukan maslahat yang besar daripada maslahat yang kecil.
- Mendahulukan maslahat social daripada maslahat individual
- Mendahulukan maslahat yang banyak daripada maslahat yang sedikit.
- Mendahulukan maslahat yang kekal daripada maslahat yang bersifat sementara atau terputus-putus.
- Mendahulukan maslahat yang esensial dan substansial daripada maslahat struktural dan pinggiran.
- Mendahulukan maslahat mustaqbaliyyah (futuristis=berkenaan dengan masa depan) yang kokoh daripada
maslahat temporal yang lemah.
Adapun untuk perbandingan antara mafaasid para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang sesuai dengan hokumhukumnya
yang paling penting, antara lain:
- Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (mudharat) orang lain.
- Kerusakan itu dihilangkan sedapat mungkin.
- Kerusakan itu tidak dihilangkan dengan menimbulkan kerusakan sejenisnya atau lebih besar darinya.
- Dijalankan diantara dua kerusakan yang paling ringan dan diantara dua kejahatan yang paling kecil.
- Kerusakan/gangguan yang lebih rendah dipertahankan untuk mencegah kerusakan yang lebih tinggi.
Rangkuman Buku Fikih Prioritas Halaman 2
Triana Agung
- Gangguan yang khusus dipertahankan untuk mencegah gangguan yang umum.
Jika antara mashaalih dan mafaasid bertemu dalam satu perkara haruslah diadakan perbandingan antara keduanya.
Jika mafsadat lebih besar daripada manfaat dan maslahat yang muncul secara bersamaan, maka wajib dicegah
karena banyaknya mafsadat yang ditimbulkan. Dasarnya adalah firman Allah di Qur’an Surat al-Baqarah ayat 219,
yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…..’”
Kaidah-kaidah terpenting dalam hal ini adalah mencegah mafsadat didahulukan daripada mendapatkan maslahat.
Kaidah ini disempurnakan oleh kaidah yang lebih penting seperti:
- Mafsadat yang kecil dimaklum demi kemaslahatan yang besar
- Mafsadat yang muncul sesaat dibiarkan demi maslahat yang kekal
- Mafsadat yang pasti tidak ditinggalkan demi mafsadat yang disangsikan.
Kemaslahatan ada tiga macam : mubah, sunnah dan wajib.
Kemafsadatan ada dua macam: makruh/yang dibenci dan haram
B. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Maqaashid/Tujuan
Diantara manfaat dan kebaikan memahami agama Allah adalah bahwa kita dapat mengetahui maksud Allah
memberi pembebanan kepada manusia. Dengan demikian kita berusaha merealisasikan maksud tersebut sehingga
kita tidak memberatkan diri kita maupun orang lain untuk mengerjakan ibadah yang tidak ada hubungannya dengan
tujuan syariat. Berkaitan dengan ini, kiranya perlu diperhatikan hal-hal seperti di bawah ini:
- Keharusan zakat fitrah berupa makanan di setiap kawasan di zaman sekarang
- Berebut melempar jumroh sebelum tergelincirnya matahari meskipun hal itu mengakibatkan jalanan penuh
sesak sampai membawa kematian karena seorang terinjak-injak.
C. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Nushush
Hubungan fikih prioritas ini lebih banyak terhadap nash-nash Sunnah Nabi, sebab didalamnya terdapat hal-hal yang
menyebabkan orang yang memahaminya berbeda-beda, jumlahnya lebih banyak. Hal itu disebabkan As-Sunnah
memberikan perincian masalah, dan terdiri dari cabang-cabang masalah serta penerapannya.
Bagi anda yang suka klak-klik dapat duit, berikut ada PTC rekomendasi saya :
ReplyDeletehttp://tinyurl.com/254rhj4 <---- PTC Indo go internasional
http://tinyurl.com/2e4kr74 <---- instan payout
http://tinyurl.com/36dxd6d <---- $ 0.03 per klik
http://tinyurl.com/26rqds8 <---- baru lounching
http://tinyurl.com/2frcsqw <---- low payout
Info Lainnya :
http://www.gratizs.co.cc/2010/02/ptc-apa-itu-ptc-ptc-paid-to-click.html
yang jelas akan memiliki hubungan yang erat sob
ReplyDelete