Pages

Sunday, September 12, 2010

hubungan fiqh prioritas dengan ilmu lainnya

Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih-fikih Lainnya
A. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Perbandingan
Pokok-pokok studi fikih perbandingan yaitu:
1. Perbandingan antara hal-hal yang baik/mashaalih atau hal-hal yang bermanfaat/manaafi’ atau kebaikankebaikan
yang disyariatkan—antars satu dengan yang lain.
2. Perbandingan antara hal-hal yang merusak/mafaasid atau yang berbahaya/mudhar atau kejahatan-kejahatan
yang dilarang antara satu dengan yang lain.
3. Perbandingan antara mashaalih dan mafaasid atau maslahat-maslahat dan kerusakan-kerusakan jika
keduanya muncul dalam waktu yang sama.
Fikih perbandingan juga fikih prioritas mengharuskan kita untuk:
- Mendahulukan dharuuriyyat (sesuatu yang tanpa keberadaannya ia mati) daripada haajiyat (sesuatu yang
tanpa ada selainnya mungkin bisa hidup), apalagi tahsiinat/al-kamaaliyyat (sesuatu yang dapat menghiasi
kehidupan bahkan memperindahnya)
- Mendahulukan haajiyat daripada tahsiinat dan mukammilat.
Adh-dharuuriyyat juga berjenjang. Menurut para ulama ada lima: agama, jiwa, keturunan, akal, harta dan
kehormatan.
Perbandingan antara maslahat yang satu dengan lainnya terdiri atas:
- Mendahulukan maslahat yang diyakini kebenarannya daripada maslahat yang diragukan atau masih dikirakira
kebenarannya.
- Mendahulukan maslahat yang besar daripada maslahat yang kecil.
- Mendahulukan maslahat social daripada maslahat individual
- Mendahulukan maslahat yang banyak daripada maslahat yang sedikit.
- Mendahulukan maslahat yang kekal daripada maslahat yang bersifat sementara atau terputus-putus.
- Mendahulukan maslahat yang esensial dan substansial daripada maslahat struktural dan pinggiran.
- Mendahulukan maslahat mustaqbaliyyah (futuristis=berkenaan dengan masa depan) yang kokoh daripada
maslahat temporal yang lemah.
Adapun untuk perbandingan antara mafaasid para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang sesuai dengan hokumhukumnya
yang paling penting, antara lain:
- Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (mudharat) orang lain.
- Kerusakan itu dihilangkan sedapat mungkin.
- Kerusakan itu tidak dihilangkan dengan menimbulkan kerusakan sejenisnya atau lebih besar darinya.
- Dijalankan diantara dua kerusakan yang paling ringan dan diantara dua kejahatan yang paling kecil.
- Kerusakan/gangguan yang lebih rendah dipertahankan untuk mencegah kerusakan yang lebih tinggi.
Rangkuman Buku Fikih Prioritas Halaman 2
Triana Agung
- Gangguan yang khusus dipertahankan untuk mencegah gangguan yang umum.
Jika antara mashaalih dan mafaasid bertemu dalam satu perkara haruslah diadakan perbandingan antara keduanya.
Jika mafsadat lebih besar daripada manfaat dan maslahat yang muncul secara bersamaan, maka wajib dicegah
karena banyaknya mafsadat yang ditimbulkan. Dasarnya adalah firman Allah di Qur’an Surat al-Baqarah ayat 219,
yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…..’”
Kaidah-kaidah terpenting dalam hal ini adalah mencegah mafsadat didahulukan daripada mendapatkan maslahat.
Kaidah ini disempurnakan oleh kaidah yang lebih penting seperti:
- Mafsadat yang kecil dimaklum demi kemaslahatan yang besar
- Mafsadat yang muncul sesaat dibiarkan demi maslahat yang kekal
- Mafsadat yang pasti tidak ditinggalkan demi mafsadat yang disangsikan.
Kemaslahatan ada tiga macam : mubah, sunnah dan wajib.
Kemafsadatan ada dua macam: makruh/yang dibenci dan haram
B. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Maqaashid/Tujuan
Diantara manfaat dan kebaikan memahami agama Allah adalah bahwa kita dapat mengetahui maksud Allah
memberi pembebanan kepada manusia. Dengan demikian kita berusaha merealisasikan maksud tersebut sehingga
kita tidak memberatkan diri kita maupun orang lain untuk mengerjakan ibadah yang tidak ada hubungannya dengan
tujuan syariat. Berkaitan dengan ini, kiranya perlu diperhatikan hal-hal seperti di bawah ini:
- Keharusan zakat fitrah berupa makanan di setiap kawasan di zaman sekarang
- Berebut melempar jumroh sebelum tergelincirnya matahari meskipun hal itu mengakibatkan jalanan penuh
sesak sampai membawa kematian karena seorang terinjak-injak.
C. Hubungan Fikih Prioritas dengan Fikih Nushush
Hubungan fikih prioritas ini lebih banyak terhadap nash-nash Sunnah Nabi, sebab didalamnya terdapat hal-hal yang
menyebabkan orang yang memahaminya berbeda-beda, jumlahnya lebih banyak. Hal itu disebabkan As-Sunnah
memberikan perincian masalah, dan terdiri dari cabang-cabang masalah serta penerapannya.

fiqh prioritas

Dasar pemikiran Fikih Prioritas
7. dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).
8. supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.
9. dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.
Ayat Qur’an inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa nilai-nilai, hukum-hukum, amal-amal dan taklif
(pembebanan) Allah mempunyai peringkat yang tegas dalam pandangan hukum Islam, tidak berada
dalam satu urutan. Apa yang seharusnya didahulukan harus didahulukan dan yang akhir haruslah
diakhirkan, yang kecil tidak dibesar-besarkan, demikian pula yang urgen tidak diremehkan. Segala
sesuatu harus diletakkan secara proposional dan wajar, tanpa harus berlebih-lebihan dan mengada-ada.
Jika kita ikuti apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang jawaban atas suatu pertanyaan,
maka akan kita temuai sejumlah ukuran untuk menjelaskan amal, nilai, dan pembebanan mana yang
paling utama, paling tinggi dan paling disukai oleh Allah; serta untuk menjelaskan posisi yang satu
dengan yang lain yang masing-masing memiliki tingkatan. Beberapa hadits di bawah ini menunjukkan
perihal tingkatan-tingkatan itu.
“Shalat jamaah melebihi shalat sendirian dengan duapuluh tujuh derajat.”
(Hadits Muttafaq’alaih, dari Ibnu Umar)
“Satu dirham melampaui seratus ribu dirham.”
(Hadits ini dikatakan sahih menurut syarat yang dibuat Muslim)
Kekacauan Fikih Prioritas
Hampir di seluruh negeri yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, bahkan di negeri Arab pun kita
menemukan berbagai kenyataan yang sungguh mengherankan. Yaitu, adanya kecenderungan mendahulukan hal-hal
yang terkait dengan masalah seni dan kemewahan materi daripada hal-hal yang terkait dengan masalah ilmu dan
pendidikan. Banyak pula kita lihat di masyarakat orang-orang yang kosong dari cahaya ilmu dan petunjuk fikih.
Mereka memukul rata berbagai amal tanpa mengadakan identifikasi jenis dan tingkatan amal tersebut. Atau
memberikan status hukum terhadap amal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat. Berikut
contohnya :
- Nama yang terkenal di masyarakat adalah artis, seniman, atlet bukanlah para ulama, pendidik, pemikir, atau
da’I melainkan artis, seniman, atlet, dan lain-lain.
- Dalam aspek keuangan, dikeluarkan sejumah besar dan keperluan olahraga, seni, media massa dan menjaga
stabilitas nasional.
- Setiap tahun terdapat sejumlah besar ummat Islam menunaikan ibadah haji dan umroh. Dari keseluruhan
tidak sampai lebih dari 15% yang baru pertama kali berhaji. Mereka mudah sekali mengeluarkan uang
bahkan membayari orang-orang miskin untuk berhaji. Namun jika diminta untuk mengeluarkan dana
tahunan yang sama untuk digunakan memerangi Yahudi di Palestina atau menangkal kristenisasi, mereka
menolak.
- Para pemuda yang awalnya mempelajari dan menjadi ahli di bidang-bidang umum (seperti kedokteran,
teknik dan pertanian) meninggalkan pekerjaannya karena beranggapan bahwa mereka harus lebih
menyibukkan diri dalam urusan da’wah dan tablig. Padahal pekerjaan mereka yang terkait dengan
spesialisasinya merupakan fardhu kifayah. Mereka dapat menjadikan pekerjaannya sebagai ibadah dan
jihad jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh, niat yang benar, dan komitmen yang tinggi terhadap
hukum-hukum Allah.
Rangkuman Buku Fikih Prioritas Halaman 1
Triana Agung
Sementara di sisi lain, sektor pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bantuan-bantuan pokok mengeluh karena
kekurangan dana dan diharuskan melakukan penghematan. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah “disini terjadi
penghematan dan disana terjadi pemborosan”. Hal ini persis dengan apa yang pernah diungkapkan Ibnu Muqaffa’,
“Aku tidak pernah melihat suatu pemborosan kecuali di pihak yang lain terdapat hak yang diabaikan.”
Diantara hal-hal yang terjadi pada ummat Islam di zaman kemunduran ini yaitu:
1. Mengabaikan fardhu kifayah yang berkaitan dengan masalah ummat, seperti mendalami ilmu, industri,
peperangan
2. Mengabaikan sebagian fardhu ‘ain, kurang memberikan perhatian pada hal seperti kewajiban amar ma’ruf
nahi munkar.
3. Lebih memperhatikan sebagian rukun-rukun daripada sebagian yang lain. Misalnya ada yang lebih
memperhatikan puasa dan bermalas-malasan dalam sholat.
4. Memperhatikan sebagian ibadah sunnah (misalnya berzikir, bertasbih) lebih banyak daripada ibadah wajib
(misalnya membantu para yatim dan orang miskin, mengasihani yang lemah, melawan kezaliman sosial
dan politik)